JOURNAL / READ JOURNAL

Balai Taman Nasional Bali Barat Kembali Melepasliarkan Burung Curik Bali

Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) bersama Kepala Desa Pajarakan, Kepala Desa Sumberkelompok, Bendesa Adat, LSM, Kelompok Masyarakat dan Pelaku Wisata melakukan pelepasaliaran Burung Curik Bali.
Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) bersama Kepala Desa Pajarakan, Kepala Desa Sumberkelompok, Bendesa Adat, LSM, Kelompok Masyarakat dan Pelaku Wisata melakukan pelepasaliaran Burung Curik Bali, sebanyak 28 ekor di area pelepasliaran Labuan Lalang dan Cekik, Bali pada Kamis (30/12/2021). 

Burung – burung yang dilepasliarkan berasal dari pengembangbiakan di Unit Suaka Satwa Curik Bali (USSCB) dan sebagian dari restocking burung yang dilakukan oleh penangkar burung. Burung-burung tersebut juga telah melalui proses habituasi di kandang pra pelepasliaran untuk meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap lingkungan sekitarnya dan telah dilaksanakan pemerikasaan kesehatan

“Saat memasuki musim penghujan, satwa di alam akan aktif berbiak karena ketersediaan pakan yang berlimpah, sehingga menjadi waktu yang tepat untuk melepasliarkan burung curik bali,“ ujar Agus Ngurah Krisna, Kepala Balai TNBB.

Agus menjelaskan, burung Curik bali sejak tahun 1966 telah masuk dalam datar merah IUCN sebagai satwa yang terancam punah, dan daftar satwa dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999. Sehingga Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui UPT Balai Taman Nasional Bali Barat, sejak tahun 1998 telah memulai melepasliarkan burung curik bali. 

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini telah mengembangkan sinergi ex-situ link to in-situ sebagai strategi konservasi dan pengelolaan curik bali. Upaya In-situ dilaksanakan melalui penguatan upaya konservasi curik bali di internal pengelolaan TNBB yang meliputi penguatan kapasitas SDM, penyusunan grand desain konservasi curik bali, pembinaan habitat dan populasi, serta pemberdayaan masyarakat di daerah penyangga. Ex-situ dilaksanakan dengan mendorong kepedulian dan keterlibatan para pihak antara lain melalui restocking, fasilitasi perijinan dan penangkaran oleh masyarakat, penelitian dan transfer knowledge. 

Dari data hasil monitoring pada bulan Desember 2021, populasi burung curik bali di alam mencapai 420 ekor, meningkat dibanding tahun 2020 sebanyak 341 ekor. Jumlah populasi meningkat secara signifikan setiap tahunnya dari base line data tahun 2015 sejumlah 57 ekor, tahun 2016 berjumlah 81 ekor; tahun 2017 berjumlah 109 ekor; tahun 2018 berjumlah 184 ekor dan; tahun 2019 berjumlah 256 ekor. Terpantau burung curik bali selain tersebar di kawasan TNBB, juga dapat dijumpai dalam kelompok-kelompok burung curik bali yang menetap atau hanya mencari makan dan bermain di area pekarangan rumah, kebun dan areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berbatasan langsung dengan kawasan TNBB dan juga desa sekitar kawasan TNBB

“Dengan jumlah yang sudah mencapai 420 ekor di alam, diperlukan sinergi antara Balai TNBB dengan pemerintah desa, adat dan masyarakat sekitar kawasan dalam menjaga kelestarian burung curik bali,“ pungkas Agus.

Share This